Rabu, 13 April 2011

Kronologi Menjadi Cagar Biosfer


Pada tahun 2003, WWF melakukan HCVF (High Conservation Value Forest) assessment secara independen di Bukit Batu Distrik. Dilanjutkan dengan inisiatif APP dan Sinarmas Forestry untuk bekerjasama dengan Citizen International untuk pengembangan Draft Manajemen Plan di tahun 2004 beserta HCVF audit oleh Smartwood pada tahun 2005 dan 2006.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Asia Pulp & Paper (APP) sesuai komitmennya terhadap konservasi, mengukuhkan ide dan inisiatifnya untuk mengembangkan SM Giam Siak Kecil (GSK), SM Bukit Batu (BB), dan areal sekitarnya sebagai Cagar Biosfer.


Februari 2004, dibuat suatu Action Plan, adalah dengan menyisihkan areal hutan produksi seluas 72.255 Ha (IUPHHK-HT dipegang oleh kelompok usaha PT. Arara Abadi/ Sinarmas Forestry), terletak diantara dua SM, untuk tujuan konservasi, terdiri dari :

  • PT. Dexter Timber Perkasa Indonesia dengan KTH Wanajaya    : 31.475 Ha
  • PT. Satria Perkasa Agung    : 23.383 Ha
  • PT. Sekato Pratama Makmur    : 12.302 Ha
  • PT. Bukit Batu Hutani Alam    :   5.095 Ha





3 Juli 2006, PT. Arara Abadi/ Sinarmas Forestry mengusulkan kepada Dinas Kehutanan Prov. Riau tentang pengembangan SM GSK (75.000 Ha), SM BB (24.800 Ha), dan kawasan hutan produksi (IUPHHK-HT) seluas 72.255 Ha yang terletak di antara dua SM tersebut, sebagai Cagar Biosfer dengan pola manajemen kolaboratif. (Terlampir)


3 November 2006, Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau kepada Gubernur Riau No. 522.2/PK/4015. Dinas Kehutanan Prov. Riau menyampaikan surat dukungan kepada Gubernur Riau atas usulan tersebut, dengan pertimbangan bahwa areal IUPHHK-HT dimaksud dengan rawa gambut memang diarahkan sebagai Kawasan Lindung.(Terlampir)

Berdasarkan pertimbangan serta kajian:
  1. Untuk dapat lebih meningkatkan pengembangan dan pengelolaan suaka margasatwa yang telah ada.
  2. Kondisi fisik areal adalah rawa gambut.
  3. Areal yang termasuk dalam konsesi IUPHHK-HT PT. Arara Abadi Group memang diarahkan sebagai areal konservasi/ Kawasan Lindung dalam Tata Ruang IUPHHK-HT.
  4. Sebagai salah satu upaya pelestarian lingkungan hidup dan konservasi hayati.
  5. Sebagai wujud kepedulian perusahaan PT. Arara Abadi Group 

28 Mei 2007, Surat Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau kepada Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) No. S. 1049/IV-K.5/T.3/2007. Sehubungan dengan tembusan Surat Direktur PT. Arara Abadi No. 403/AA/V/07 tanggal 24 Mei 2007 Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau menyampaikan surat dukungan kepada Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mengenai Usulan Rencana Pengembangan Kawasan Suaka margasatwa Giam Siak Kecil dan Bukit Batu serta areal di sekitarnya  sebagai Cagar Biosfer di Provinsi Riau dengan pola manajemen kolaborasi.

Pertimbangan dalam mendukung usulan rencana pengembangan tersebut antara lain:
  1. Dengan konsep pengelolaan Cagar Biosfer yang berbasis multipihak (multistakeholders base management/ collaborative management) diharapkan pengelolaan SM Giam Siak Kecil dan Bukit Batu sebagai zone inti (core zone) akan semakin efektif terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan di kedua suaka alam tersebut, antara lain penebangan liar dan perambahan kawasan.
  2. Beban pembiayaan pengelolaan kedua suaka margasatwa tersebut yang saat ini ditanggung pemerintah c.q. Departemen Kehutanan, akan menjadi beban bersama pemerintah dan penerima manfaat adanya Cagar Biosfer, yaitu antara lain PT. Arara Abadi/ Sinarmas Forestry.
10 Oktober 2007, Surat Kepala Dinas Kehutanan Kab. Siak No. 522.5/PHRL/2304. Sehubungan dengan surat Direktur PT. Arara Abadi No. 917/AA/IX/2007 tanggal 5 Oktober 2007 perihal Usulan Rencana Pengembangan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Bukit Batu serta Areal sekitarnya sebagai Cagar Biosfer di Provinsi Riau dengan Pola Manajemen Kolaborasi.
Hal-hal yang mendasari usulan pengembangan cagar biosfer di Propinsi Riau tersebut, antara lain :
  1. Melalui pendekatan pengelolaan cagar biosfer yang berbasis multi pihak (multi-stakeholders based management) diharapkan pengelolaan SM Giam Siak Kecil dan SM Bukit Batu sebagai areal intinya (core area) akan semakin efektif, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan dikedua suaka alam tersebut antara lain : penebangan liar, kebakaran hutan dan lahan, dan perambahan kawasan.
  2. Kondisi fisik areal yang diusulkan adalah rawa gambut.
  3. Areal IUPHHK-HT kelompok usaha PT. Arara Abadi yang di usulkan menjadi bagian (buffer zone) dari cagar biosfer dimaksud, sesuai rencana tata ruang memang diarahkan sebagai kawasan lindung gambut.
  4. Merupakan wujud kepedulian PT. Arara Abadi/ Sinarmas Forestry dalam pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Propinsi Riau.
  5. Dengan akan adanya cagar biosfer dimaksud, maka kawasan yang bersangkutan akan menjadi bagian dari jaringan konservasi internasional.
  6. Tidak akan mengubah status dan fungsi kawasan.
Dengan memperhatikan butir 1 s/d 4 tersebut di atas, maka pada prinsipnya secara teknis Dinas Kehutanan Kabupaten Siak mendukung usulan rencana pengembangan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu serta sekitarnya sebagai Cagar Biosfer di Propinsi Riau dengan pola manajemen kolaborasi.
 
6 – 14 November 2007, mengirimkan delegasi Indonesia dari LIPI dan Sinar Mas Forestry, pada pertemuan South East Asian Biosfer Reserve Network (SeaBRnet) di Maolan-China.

20 November 2007, Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bengkalis kepada Bupati Bengkalis No. 522.1/Hutbun-RLPH/11/2007/8213.  Menanggapi surat dari Direktur PT. Arara Abadi Nomor : 916/AA/IX/2007 tanggal 5 Oktober 2007 perihal Usulan Rencana Pengembangan Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu serta areal sekitarnya sebagai Cagar Biosfer di Propinsi Riau, maka pada prinsipnya secara teknis Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bengkalis mendukung usulan PT. Arara Abadi/ Sinarmas Forestry.

29 Februari 2008, Surat Bupati Siak kepada Gubernur Riau No. 522.51/DISHUT/77. Sehubungan dengan surat Direktur PT. Arara Abadi Nomor : 917/AA/IX/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Pengembangan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Bukit Batu serta areal sekitarnya sebagai Cagar Biosfer.  Pada prinsipnya Bupati Siak mendukung usulan rencana pengembangan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu serta areal disekitarnya sebagai Cagar Biosfer di Propinsi Riau dengan pola manajemen kolaborasi.
8 Februari 2008, Mengirimkan delegasi dari Sinar Mas Forestry dan LIPI pada Acara BR World Congress MAB UNESCO, Spanyol.

4 Juli 2008, Surat Bupati Bengkalis kepada Gubernur Riau No. 522.1/Dishut-bun/II/2008/434. Sehubungan dengan Surat Direktur Utama PT. Arara Abadi Nomor : 916/AA/IX/2007 tanggal 5 Oktober 2007 dengan tembusan antara lain disampaikan kepada Gubernur dan memperhatikan Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bengkalis Nomor : 522.1/Hutbun-RLPPH/II/2007/2213 tanggal 20 November 2007 serta ekspose/ pemaparan oleh PT. Arara Abadi pada tanggal 29 Januari 2007 di Pekanbaru. Berkaitan dengan perihal usulan pengembangan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu dan Areal sekitarnya sebagai cagar Biosfer di Propinsi Riau dengan Pola Manajemen Kolaborasi.


Adapun dasar pertimbangan PT. Arara Abadi mengusulkan pengembangan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu dan areal sekitarnya sebagai Cagar Biosfer adalah :

a.    Sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati di Propinsi Riau.

b.    Melalui pendekatan pengembangan Cagar Biosfer pada Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu dan areal sekitarnya yang dalam kegiatan nantinya diperlukan peran aktif masyarakat di sekitarnya, maka hal ini dapat membantu mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan pelestarian alam seperti penebangan liar, kebakaran hutan dan lahan serta perambahan kawasan hutan.

c.    Kawasan yang diusulkan untuk pengembangan Cagar Biosfer seluruhnya merupakan kawasan lindung, berupa kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan lindung gambut.

d.    Melalui pengembangan Cagar Biosfer, Propinsi Riau akan masuk dalam jaringan Konservasi Internasional.

Berkenaan dengan hal tersbeut, maka pada prinsipnya Bupati Bengkalis mendukung terhadap rencana usulan PT. Arara Abadi dimaksud dengan ketentuan:

1. Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

2. Menindaklanjuti proses perizinan selanjutnya yang berkaitan dengan rencana pengembangan Cagar Biosfer.

3. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan baik dalam proses maupun pemberian rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dan atau ditinjau kembali.

23 Juni 2008, Surat Gubernur Riau kepada Menteri Kehutanan No. 522.2/Ekbang/88.17.  Sehubungan surat Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Nomor : S.858/IV-17/TU.2/2008 tanggal 11 Juni 2008 perihal dukungan usulan rencana pengembangan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Bukit Batu serta Areal Sekitarnya sebagai Cagar Biosfer di Propinsi Riau, memperhatikan surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Nomor : 522.2/PK/4015 tanggal 3 November 2006 dan surat Dukungan Bupati Siak Nomor : 522.51/Dishut/77 tanggal 29 Februari 2008 serta surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis Nomor : 522.1/Hutbun-RLPH/II/2007/8213 tanggal 20 November 2007.


Pada prinsipnya Gubernur Propinsi Riau mendukung usulan rencana pengembangan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu serta areal di sekitarnya sebagai Cagar Biosfer di Propinsi Riau sehingga menjadi bagian dari jaringan konservasi nasional, internasional dan juga dalam upaya meningkatkan citra Propinsi Riau sebagai propinsi yang peduli terhadap konservasi keanekaragaman hayati dan lingkungan.

18 Juli 2008, surat Pernyataan Masyarakat Desa Tasik Betung Kabupaten Siak. Setelah melalui diskusi secara mendalam, perwakilan Desa Tasik Betung menyatakan :

1.    Sepakat dan mendukung usulan pengembangan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Suaka Margasatwa Bukit Batu dan areal sekitarnya sebagai cagar biosfer di Propinsi Riau.


2.    Dukungan tersebut dengan alasan bahwa dengan kelestarian hutan alam pada kawasan cagar biosfer tersbeut akan menjamin kelestarian tasik-tasik dan sungai-sungai yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat Desa Tasik Betung, serta dapat dikembangkan potensi wisata alamnya.


3.    Desa Tasik Betung yang berpenduduk mayoritas masyarakat Melayu akan terpeliharanya budaya yang harmonis dengan alam dan menjadi perhatian baik ditingkat daerah, nasional maupun internasional.


31 Juli 2008, surat Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) kepada Deputi Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati (IPH) selaku Ketua Komite Nasional MAB Indonesia No. 3.367/IV/Set-1/2008.


Memperhatikan usulan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Riau (BBKSDA) yang bekerjasama dengan PT. Sinarmas Forestry untuk mengembangkan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan Cagar Biosfer tersebut akan meningkatkan kolaborasi antara pengelola kawasan dan stakeholders terkait, dan yang lebih penting adalah meningkatnya dukungan bagi perlindungan dan pengelolaan Kawasan Suaka Alam yang menjadi zona inti dalam Cagar Biosfer yang meliputi SM Giam Siak Kecil dan SM Bukit Batu serta hutan produksi yang terletak diantara kedua SM tersebut. Melalui pengelolaan yang berbasis multipihak tersebut, maka diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dan dalam menangani berbagai permasalahan terkait penebangan liar, kebakaran hutan dan perambahan kawasan.

2. Usulan tersebut telah disukung dengan berbagai penelitian dan kajian terhadap aspek keanekaragaman hayati, sosial ekonomi maupun budaya yang dilakukan oleh Tim LIPPI.

3.    Memperhatikan  hal tersebut di atas dan bahwa usulan tersbeut sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No. 5 tahun 1990, maka kami mendukung disusulkan/ ditetapkannya Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penetapan tersebut tidak akan merubah status dan fungsi kawasan SM Giam Siak Kecil-Bukit Batu.
b. Pengelolaan cagar biosfer dilakukan secara multipihak dengan memperhatikan fungsi dan peran SM Giam Siak Kecil-Bukit Batu sebagai inti kawasan.
c. Pengelolaan cagar biosfer tersebut juga harus memperhatikan kondisi fisik kawasan inti yang merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat peka terhadap perubahan lingkungan dan iklim.

31 Juli 2008, Presentasi pengusulan Cagar Biosfer yang disampaikan oleh Sinar Mas Forestry dan Kepala BBKSDA Riau, di LIPI Bogor. Komite Nasional MAB UNESCO Indonesia mendukung usulan pembentukan cagar biosfer tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta penghargaannya kepada Sinar Mas Forestry dan BBKSDA Riau atas upaya pengusulan cagar biosfer tersebut.

12 Agustus 2008, surat Kepala Desa Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau No. 140/09-TL/2008. berdasarkan hasil diskusi dan pertemuan dengan BBKSDA Riau dan LSM Giam pada tanggal 12 Agustus bertempat di Kantor Kepala Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis perihal dukungan Pengembangan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu dan hutan sekitarnya sebagai cagar biosfer. Pernyataannya adalah sebagai berikut :

1. Sepakat dan mendukung rencana usulan pengembangan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu dan kumpulan areal hutan di sekitarnya di jadikan sebagai cagar biosfer.
2. Dukungan tersbeut dengan alasan bahwa dengan kelestarian hutan alam pada kawasan hutan tersebut di atas akan mengurangi atau meminimalkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta akan menjamin kelestarian sungai-sungai yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat Desa Tanjung Leban, serta dapat dikembangkan potensi wisata alamnya.
3. Desa Tanjung Leban yang berpenduduk mayoritas Melayu akan terpelihara budayanya yang harmonis dengan alam, dan menjadi semua pihak baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

19 Agustus 2008, dibentuknya Tim Finalisasi yang beranggotakan berbagai unsur, yaitu : LIPI, Komite Nasional MAB, BBKSDA Riau, Departemen Kehutanan, KLH, dan Sinar Mas Forestry. Tim finalisasi ini akan bekerja sampai batas waktu akhir pengusulan, yaitu sebelum tanggal 30 September 2008. (Surat Ketua Komite Nasional  MAB UNESCO Indonesia No. 3136/IPH/KS/2008).

9 September 2008, surat Deputi Kepala Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI (Deputy Chairman for Life Science of the Indonesian Institute of Sciences) No. 3422/IPH/KS/2008 kepada Director Division of Ecological and Earth Sciences UNESCO, Paris. Berdasarkan surat sebelumnya No. 3135IPH/KS/2008 tanggal 15 Agustus 2008. Pada prinsipnya Deputi Kepala Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI (Deputy Chairman for Life Science of the Indonesian Institute of Sciences) mendukung usulan rencana pengembangan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Bukit Batu serta areal di sekitarnya sebagai Cagar Biosfer di Propinsi Riau

6 Oktober 2008, surat Executive Chairman Indonesian National Commission for UNESCO Ministry of National Education (UNESCO) No. 1366/A12.4.2/X/2008. Menindaklanjuti surat dari Prof. Endang Sukara, Deputy Chairman for life of the Indonesian Institute of Sciences/ Chairman of the Indonesian Man and the Biosphere (MAB) Programme National Committee tanggal 9 September 2008 No. 3422/IPH/KS/2008 perihal pengajuan cagar biosfer baru, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang di inisiasi oleh sektor swasta, Sinarmas Forestry dan rekan kerjanya, dengan ini kami menginformasikan, Komisi Nasional UNESCO Indonesia mendukung sepenuhnya Giam Siak Kecil-Bukit Batu untuk diajukan sebagai cagar biosfer yang baru di Indonesia.


Seperti yang kita ketahui bahwa proposal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang dikelola berbagai pihak terkait dengan pola manajemen kolaborasi yang mendukung untuk mendemonstrasikan poyek-proyek, pendidikan dan pelatihan lingkungan, penelitian dan monitoring dalam skala lokal, regional dan nasional serta pembangunan berkelanjutan dari konservasi.

4 Desember 2008, diterimanya Nomination Form dan Management Plan oleh secretary Man and the Biosphere (MAB) Programme, Director Division of Ecological and Earth Sciences di Paris, Prancis. (Surat SC/EES/AP/5864/409).


19 Januari 2009, surat Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. S.64/VI-BPHT/2009, perihal Cagar Biosfer di areal IUPHHK-HT Group Sinar Mas berdasarkan surat Deputi Kepala Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI tanggal 29 Agustus 2008 yang berisi antara lain:
1. Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2008 dengan ini disampaikan bahwa Group Sinar Mas mengajukan usulan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (GSK-BB) seluas 705.271 Ha terletak di Kabupaten Siak dan Bengkalis yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi areal kerja IUPHHK-HT Group Sinar Mas.
2. Pengelolaan areal Cagar Biosfer dimaksud akan dikelola dengan pola manajemen kolaboratif yang akan bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam Riau dan instansi terkait lainnya yang telah dituangkan dalam MoU kesepakatan yang telah ditanda tangani pada tanggal 15 Januari 2008.
3. Sehubungan dengan hal tersebutt diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pada prinsifnya kami mendukung sepenuhnya upaya perlindungan/ konservasi areal Giam Siak Kecil-Bukit Batu (GSK-BB) yang terletak di Kabupaten Siak dan Bengkalis;
b. Bahwa konsep managemen kolaborasi yang telah dituangkan ke dalam MoU merupakan konsep pengelolaan terpadu yang melibatkan stakeholder terkait dengan upaya konservasi. Dari luas + 705.271 Ha areal yang diusulkan terdapat 3 (tiga) zona, dimana zona inti seluas 178.722 Ha merupakan areal yang telah di tetapkan untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman.

4. Hal ini mempunyai implikasi legal bahwa secara yuridis areal tersbeut harus dimanfaatkan sesuai dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman. Disisi lain lokasi ini diisilkan untuk dijadikan areal konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan hasil hutan kayunya. Dengan demikian khusus untuk zona inti terdapat ketidaksesuaian izin yang diberikan dengan peruntukkan pemanfaatannya. Dalam kaitannya ini telaah hukum atas status kawasan ini adalah sebagai berikut:
a. Zona inti seharusnya tidak dibebani hak lain selama untuk tujuan konservasi. Dengan demikian IUPHHK-HTI yang ada dicabut dan areal ditetapkan sebagai areal konservasi oleh pemerintah.
b. Apabila tetap menggunakan pola IUPHHK-HTI maka zona inti di tetapkan perusahaan sebagai areal High Conservation Value Forest.

9 – 11 Februari 2009, pengiriman delegasi dari Indonesia yang di wakili LIPI untuk mengikuti sidang Advisory Committee yang akan mengevaluasi Nomination Form dan Management Plan Proposal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu.

5 Maret 2009, surat Director Division of Ecological and Earth Sciences, Secretary MAB International Co-ordinating Council. Menjelaskan bahwa usulan untuk cagar biosfer yang terbaru telah menjadi bagian dari jaringan dunia.

14 April 2009, surat Direktur Program Komite Nasional Program MAB-UNESCO Indonesia No. 109/MAB/P.V.CB/K-04/2009. Berdasarkan surat dari Director Division of Ecological and Earth Sciences, UNESCO Headquarter Paris berkenaan dengan usulan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Advisory Board, MAB Programme telah merekomendasikan “approval” usulan kawasan Giam Siak Kecil-Bukit Batu sebagai Cagar Biosfer Baru.

30 April 2009, untuk kepentingan promosi dan “press event”, Bureau ICC MAB Programme UNESCO Headquarter Paris meminta kepada Komite Nasional Program MAB Indonesia untuk mengirimkan foto-foto berkualitas tinggi tentang GSK-BB kepada Sekretariat MAB Program, UNESCO Headquarter Paris, paling lambat tanggal 30 April 2009. (surat Direktur Program Komite Nasional Program MAB-UNESCO Indonesia No. 109/MAB/P.V.CB/K-04/2009, tanggal 14 April 2009).

25-29 Mei 2009, pengiriman delegasi Indonesia dari LIPI, Departemen Kehutanan, MAB Indonesia, dan Sinar Mas Forestry. Serta pengesahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu sebagai cagar biosfer terbaru di Indonesia (ke-7).

    0 komentar: