Wilayah terluar dan terluas dari Cagar Biosfer adalah area transisi, umumnya terdapat berbagai kegiatan budidaya dari pemangku kepentingan dan masyarakat, dapat juga disebut juga sebagai “area untuk kerjasama”. Area transisi adalah lokasi untuk menerapkan berbagai model pembangunan berkelanjutan, di mana masyarakat setempat, lembaga-lembaga konservasi, organisasi masyarakat, kelompok budaya, pengusaha-pengusaha swasta dan pemangku kepentingan lain bekerja sama untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya daerah yang bersangkutan.
Area transisi merupakan lokasi dimana pengembangan Cagar Biosfer diperkenalkan melalui kerjasama antara pengelola Cagar Biosfer, pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, pemilik lahan, peneliti, penyuluh, tokoh-tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lain. Area ini pada umumnya lebih luas dibanding area inti dan zone penyangga, batas luarnya harus jelas namun tidak harus ditapal batas dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan permasalahan yang ada. Secara ekologis, zona penyangga dan area transisi dapat dilihat sebagai lansekap yang terdiri dari beberapa ekosistem sehingga dapat menjamin berfungsinya ekosistem area inti. Selain itu, dalam kegiatan pengelolaan Cagar Biosfer haruslah memperhatikan juga keanekaragaman hayati dalam zona penyangga dan area transisi, tidak hanya di area intinya, baik yang terdapat secara alami di kantong-kantong kawasan lindung maupun sengaja dibudidayakan sebagai upaya konservasi ex-situ.
Wilayah area transisi usulan Cagar Biosfer GSK-BB seluas sekitar 304.000 ha sebagian besar adalah lahan bebas non konsesi dan sebagian kecil areal hutan tanaman Sinar Mas Forestry seluas sekitar 5.665 ha. Area transisi di sebelah selatan dan timur dibatasi oleh batas alam Sungai Mandau – Sungai Siak sampai muaranya di Selat Panjang, sebelah utara adalah batas alam pantai Selat Bengkalis, serta sebelah barat dibatasi oleh jalan antara Guntung sampai Duri hingga jembatan Sungai Mandau di Balai Pungut. Kejelasan batas luar area transisi ini menjadi sangat penting dalam kaitannya mengidentifikasi para pemangku kepentingan yang berada di wilayah Cagar Biosfer GSK-BB.
Usulan Cagar Biosfer GSK-BB adalah merupakan upaya konservasi contoh ekoregion hutan gambut Sumatera dengan keistimewaan banyaknya “tasik” (danau kecil) di dalamnya. Cagar Biosfer GSK-BB terletak di daerah aliran sungai Siak Kecil yang mempunyai peran menjaga keseimbangan eko-hidrologi daerah sekitarnya termasuk kota Siak Sri Indrapura. Untuk itu Cagar Biosfer ini perlu mempunyai rencana pengelolaan yang tepat karena lansekapnya sangat layak dikembangkan untuk mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan, terutama memenuhi mandat Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, pasal 5, yaitu untuk (a) perlindungan sistem penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Area transisi merupakan lokasi dimana pengembangan Cagar Biosfer diperkenalkan melalui kerjasama antara pengelola Cagar Biosfer, pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, pemilik lahan, peneliti, penyuluh, tokoh-tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lain. Area ini pada umumnya lebih luas dibanding area inti dan zone penyangga, batas luarnya harus jelas namun tidak harus ditapal batas dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan permasalahan yang ada. Secara ekologis, zona penyangga dan area transisi dapat dilihat sebagai lansekap yang terdiri dari beberapa ekosistem sehingga dapat menjamin berfungsinya ekosistem area inti. Selain itu, dalam kegiatan pengelolaan Cagar Biosfer haruslah memperhatikan juga keanekaragaman hayati dalam zona penyangga dan area transisi, tidak hanya di area intinya, baik yang terdapat secara alami di kantong-kantong kawasan lindung maupun sengaja dibudidayakan sebagai upaya konservasi ex-situ.
Wilayah area transisi usulan Cagar Biosfer GSK-BB seluas sekitar 304.000 ha sebagian besar adalah lahan bebas non konsesi dan sebagian kecil areal hutan tanaman Sinar Mas Forestry seluas sekitar 5.665 ha. Area transisi di sebelah selatan dan timur dibatasi oleh batas alam Sungai Mandau – Sungai Siak sampai muaranya di Selat Panjang, sebelah utara adalah batas alam pantai Selat Bengkalis, serta sebelah barat dibatasi oleh jalan antara Guntung sampai Duri hingga jembatan Sungai Mandau di Balai Pungut. Kejelasan batas luar area transisi ini menjadi sangat penting dalam kaitannya mengidentifikasi para pemangku kepentingan yang berada di wilayah Cagar Biosfer GSK-BB.
Usulan Cagar Biosfer GSK-BB adalah merupakan upaya konservasi contoh ekoregion hutan gambut Sumatera dengan keistimewaan banyaknya “tasik” (danau kecil) di dalamnya. Cagar Biosfer GSK-BB terletak di daerah aliran sungai Siak Kecil yang mempunyai peran menjaga keseimbangan eko-hidrologi daerah sekitarnya termasuk kota Siak Sri Indrapura. Untuk itu Cagar Biosfer ini perlu mempunyai rencana pengelolaan yang tepat karena lansekapnya sangat layak dikembangkan untuk mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan, terutama memenuhi mandat Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, pasal 5, yaitu untuk (a) perlindungan sistem penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
0 komentar:
Posting Komentar